Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua Umum DPP AKSI)
Sahabat pembaca kita mengenal istimewanya martabat dan kedaulatan kantor kedutaan sebuah negara. Walau Ia berada di negara lain, namun hak istimewanya mutlak, tak dapat diintervensi oleh siapa pun yang ada di luar gerbang dan bangunan kedutaan.
Sekolah sejatinya demikian. Tidaklah heran KDM dan Dr. Purwanto, Kadisdik Provinsi Jawa Barat, meminta semua sekolah saat KBM dimulai, tutup rapat gerbang sekolah, gembok bila perlu. Ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa semua sekolah punya “Hak Ekstrateritori”.
Kantor kedutaan saja tidak boleh dan tidak bisa sembarang orang masuk. Bahkan petugas negara pun tidak bisa masuk sembarangan pada kantor kedutaan negara asing. Kantor dan bangunannya diangggap sebuah negara, dianggap negara lain. Beda aturan, beda kuasa dan beda teritori, walau secara geografis ada di negara lain.
Sekolah sebaiknya punya hak ektrateritorialitas yang diberikan oleh negara. Pemerintahan negara lain saja yang punya kantor kedutaan, sangat berdaulat. Tidak bisa siapa pun masuk sembarangan. Sekolah pun sejatinya demikian! Siapa saja tidak sembarang masuk, kecuali berkaitan dengan urusan melayani anak didik.
Sekolah adalah area karakter, area wiyata mandala (lingkungan belajar). Semua masyarakat harus punya wawasan wiyata mandala. Wawasan wiyata mandala adalah cara pandang atau sikap yang menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu.
Makanya sekolah adalah area yang sejatinya punya hak ektrateritorialitas karena berkaitan area menuntut ilmu. Sekolah sejatinya punya “Batas Suci” dari siapa saja yang sembarangan masuk dan intervensi. Mesjid saja punya batas suci sebagai lokus ritual. Apalagi sekolahan sebagai lokus menuntut ilmu, wiyata mandala.
Area menuntut ilmu dengan area ritual tentu lebih strategis area menuntut ilmu. Orang orang berilmu lahir dari sekolahan, pesantren atau kampus perguruan tinggi. Dalam kisah agama Islam dikatakan Setan takut sama orang berilmu/alim daripada orang yang melaksanakan ritual tapi tak berilmu. Betapa sakralnya sekolahan bila dilihat dari peran strategisnya sebagai area menuntut ilmu, mengembangkan adab.
Identitas Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Sekolah Nasional Terintegrasi, dulu RSBI dan lainnya, tidaklah lebih penting dari hadirnya sekolah yang punya “Hak Ektrateritorialitas”. Mengapa tidak ada regulasi baru, hanya pemerintah dan orangtua yang bisa masuk sekolah.
Pasar, terminal, mall, bandara, statsiun dan lainnya semua masyarakat bebas hilir mudik. Dunia sekolahan adalah dunia wiyata mandala, hanya pemerintah dan orangtua dalam kepentingan hak didik yang boleh “hilir mudik”. Gembok gerbang sekolah, mengapa tidak?
EN
ID